Senin, 13 Februari 2012

Hilal dan penentuan 1 Syawal 1432 H

Perbedaan waktu merayakan hari raya Idul Fitri di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa tiap tahunnya. Tetapi untuk tahun 2011 ini, umat muslim Indonesia benar benar dihebohkan dengan pengumuman informasi dari pemerintah yang diwakili oleh Dept. Agama berkaitan dengan penetapan 1 Syawal 1432 H. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan menteri agama nomor 148 tahun 2011.


Pasalnya hampir semua kalender yang beredar di masyarakat mencantumkan bahwa Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011. Tatkala pemerintah mengumumkan bahwa 1 Syawal ditetapkan menjadi tanggal 31 Agustus 2011, serentak suara takbir menjadi hening di berbagai tempat. 

Dari social media online sampai ke beranda rumah warga, hanya sibuk membicarakan satu tema, yakni tentang lebaran yang tertunda. Ada yang mengutuk pemerintah tentang ke-tidak becusannya mengurusi umat. Ada juga yang bersukur karena mendapatkan bonus puasa ramadhan satu hari lagi.

Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan hilal?, lantas bagaimanakah tata cara penentuan 1 Syawal menurut syariat?

Dalam pengertiannya, hilal merupakan penampakan bulan dengan mata telanjang yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi (peristiwa saat matahari dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama). Hilal sendiri merupakan keriteria hisab suatu awal bulan.

Penentuan hilal bulan syawal adalah salah satu aktivitas penting yang dilakukan lembaga hisab untuk menentukan hari terakhir pada bulan Ramadhan. Hal ini akan menentukan kapan ummat muslim terakhir melakukan puasa dan merayakan Idul Fitri. Metode penentuan hilal yang biasa dilakukan ada dua macam yakni metode Rukyat (metode pandangan mata) dan Hisab (metode perhitungan matematik astronomi).

Di beberapa negara yang berpenduduk muslim, metode Rukyat sudah banyak ditinggalkan, karena metode ini dianggap tidak lagi relefan karena banyak memiliki kekurangan dalam menjalankannya, dari cuaca buruk yang menutupi nirwana sehingga susah melihat penampakan benda langit secara kasat mata, juga banyaknya pengalih perhatian seperti cahaya lampu yang dapat menyesatkan penilaian pengamat dalam menentukan hilal tersebut. 

Yang menjadi permasalahan di Indonesia, belum ditetapkan keputusan bersama atas metode yang diambil dalam menentukan hilal, karena banyak pihak yang tetap bersikukuh dengan argumennya masing-masing tanpa berpikir panjang mengenai persatuan ummat di kemudian harinya. Semoga masyarakat dapat befikir lebih bijak ketimbang para pemimpinnya.

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright omongan.com 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all