unik

hot

info

igo

Apakah anda suka?

Cara buat web gratis

Sabtu, 07 April 2012

Cara buat web gratis


Buat Toko Online dengan blogger tidak kalah Profesional

Posted: 07 Apr 2012 01:00 AM PDT

Bersamaan dengan Lounching Perdana Toko Online "Jogja Smart", saya ingin berbagi pengalaman  dan pengetahuan tentang blogger kepada sobat - sobat blogger yang mampir di blog tercinta ini.
Kendati banyak yang merasa pesimis dengan tampilan blogger bila digunakan untuk berbisnis atau tidak asing bila disebut dengan toko online.

Pada artikel kali ini saya benar - benar membuktikan bahwa untuk membuat toko online menggunakan blogger tidak kalah menarik dan tetap terlihat profesional. Dan yang terpenting tidak harus mengeluarkan biaya banyak. Hanya harga domain, itupun bila anda menginginkan domain selain blogspot.com.

Langkah ini saya persembahkan untuk sobat blogger yang sudah terlanjur cinta dengan blogger dan berminat ingin membuat toko online, saya sarankan tidak perlu membuat wesite khusus toko online dengan biaya besar.

Hanya dengan memanfaatkan tutorial - tutorial yang ada di blog tercinta ini, saya bisa mewujudkan sebuah toko online menggunakan blogger. Template yang saya gunakan sama persis dengan template blog tercinta ini.

Nah andapun bisa..., Saya sangat yakin anda juga bisa merubah tampilan template seperti blog ini menjadi sebuah toko online yang bisa anda gunakan untuk berbisnis. Silahkan anda manfaatkan dan pelajari tetang CSS, HTML, dan Javascript serta didukung dengan tutorial - tutorial blogger yang sudah saya bahas di blog tercinta ini.

Bagaimana menurut anda...?, bila tampilan blog ini berubah menjadi sebuah toko online seperi DISINI, atau ini : http://www.jogjasmart.com

Buat anda yang tertarik dengan produk -produknya juga bisa langsung pesan, mumpung masih ada diskon sebulan penuh selama bulan april 2012.

Mohon maaf bila artikel ini tidak berkenan buat anda yang membaca....
Ini hanya sekedar info sekaligus motivasi dan ispirasi buat sobat - sobat blogger, untuk lebih menggali kemampuan berkreasi sambil mengelola bisnis dengan modal murah untung besar.

Apa lagi tampilan toko online yang kita buat hasil dari kreatifitas kita sendiri, dengan mengolah Template gratisan menjadi toko online yang menguntungkan...hehehe... Pasti bangga... iya kan ?

Dan tentu hasil dari semua bisnis yang kita kelola tergantung dari usaha dan kreatifitas kita sendiri.

Ok... semoga bermanfaat dan menjadi motivasi serta inspirasi buat anda...

Jangan lupa luangkan waktu untuk beri komentar dengan menggunakan nama anda yang benar ya......agar saya bisa merespon komentar anda dengan baik.

Anda juga bisa berlangganan artikel-artikel terbaru dari saya, silahkan anda gunakan tombol berlangganan artikel yang ada disebelah kanan halaman ini, atau melalui tombol dibawah ini.
Read Post | komentar

Blognya Masrahmat

Blognya Masrahmat


Download Gratis IDM 6.10 Full Version

Posted: 06 Apr 2012 06:39 PM PDT

Kali ini saya akan sajikan download gratis dari software IDM 6.10 full version. Bagi yang belum punya IDM versi 6.10, bisa langsung sedot software downloader ini. Ok, langsung saja tanpa basa-basi, bagi Anda yang mau download gratis software IDM 6.10 bisa langsung download disini:

Download Gratis IDM 6.10 Full Version

Download Gratis Speed Connect Internet Accelerator v.8.0 Full Version + Crack

Posted: 06 Apr 2012 06:26 PM PDT

SpeedConnect Internet Accelerator v.8.0 adalah sebuah software khusus untuk meningkatkan koneksi internet Anda baik itu lewat warnet maupun lewat modem broadband Anda. Saya sudah membuktikan sendiri kehebatannya di warnet, koneksi internet saya lebih cepat dari biasanya. SpeedConnect Internet Accelerator terbaru ini Merupakan salah satu program yang saya pake untuk mempercepat koneksi internet.
Software ini mampu menambah kecepatan browsing diinternet seperti apa yang dikatakan dalam situsnya Speed Connect Internet Accelerator.


Mudah, aman dan Cepat mengoptimasi Kecepatan Koneksi internet Teman2. Anda dapat menggunakan software optimasi ini untuk mempercepat Koneksi Dial-Up Modem, DSL, Cable, Wireless LAN dan koneksi internet lainnya.

SpeedConnect Internet Accelerator adalah sebuah aplikasi Windows yang dirancang untuk mengoptimalkan dan mempercepat koneksi jaringan anda dan semua kegiatan yang berhubungan dengan internet. Mempercepat membuka halaman website, dan email, download lebih cepat, game online lebih lancar, dan meningkatkan sambungan pada Skype. Mudah, aman dan cepat optimasi yang ada koneksi internet.
Keuntungan:
* FASTER internet connection

* Browse FASTER
* Send and receive e-mail FASTER
* Download and upload files FASTER
* Play online games FASTER
* Improve Skype connection
* NO adware, NO hardware installation
* NO service subscription, NO monthly fees
* NO new hardware installation
FEATURES:
*Optimizes all internet connection types
* User friendly
* Quick Optimizer option
* Advanced Customization
* Tool and Wizards
* Load/Save Settings
* Optimization Report
* Connection Analyzer

Download Speed Connect Internet Accelerator v.8.0 Full Version + Crack : DOWNLOAD DISINI
Password untuk membuka file zip: masrahmatdotcom
Read Post | komentar

Bahrul Ulum Dot Com

Jumat, 06 April 2012

Bahrul Ulum Dot Com


SUMBER HUKUM ISLAM

Posted: 05 Apr 2012 09:22 PM PDT

Anda mencari artikel Sumber dan macam-macam Hukum Islam? Baca lengkap pengertian hukum Islam dan siapa yang wajib menjalankan syariat Islam itu disini.

Pengertian Hukum Islam

Apa Arti Hukum Islam  ?

Pengertian Hukum Islam adalah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al Qur'an dan Hadis. Hukum Islam ini biasa disebut dengan Syariat Islam. Tulisan ini saya sarikan dari berbagai sumber baik di internet maupun makalah hukum Islam dan buku-buku tentang Islam, semoga yang membuat artikel dan yang menyebarkannya kembali mendapt rahmat dari Allah SWT. Amiinn

Apa Tujuan dari Hukum Islam ?

Hukum dibuat untuk mengatur kehidupan, maka Hukum Islam dibuat untuk mengatur peribadatan orang Islam ,baik ibaddah kepada Allah ( Hablum minallah) dan kepada manusia ( Hablum minannas).

Apa Sumber Hukum Islam

Menurut Imam Syafi'i didalam kitab Ar Risalah , bahwa Hukum Islam Bersumber dari :

  1. Alquran
  2. Hadist Nabi Muhammad SAW 
  3. Ijma Ulama Islam (kesepakatan Ulama)
  4. Qiyas

Pengambilan sumber hukum Islam berawal dari Alqur'an yg merupakan firman Allah yg disampaikan lewat malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, jika di Alquran tidak menjelaskan rinci tentang suatu perkara,maka hukum akan diambil dari Al hadist , dan jika di hadist tidak ada penjelasan tentang perkara itu, maka para ulama mengambil Ijma' memberikan fatwa yang akan dipertanggung jawabkannya kehadapan Allah SWT.

Untuk lebih lengkap dengan pendapat dari Imam-imam Mazhab yg empat silahkan lihat disini :
Sistematika Sumber Hukum Islam Menurut Empat Imam Mazhab.


Siapa yang wajib menjalankan Hukum Islam?

Yang wajib menjalankan Hukum Islam adalah seluruh orang Islam yang telah dewasa  yang disebut dengan : Mukalaf. Jadi arti Mukalaf adalah seorang yang telah mencapai usia dewasa, dan wajib menjalankan syariat Islam.

Note : awas… bedain yah antara  mukalaf dan mu'alaf. Arti  Mu'alaf adalah seseorang yang baru memeluk atau masuk kedalam agama Islam.

Apa batasan Dewasa atau Mukallaf didalam Islam?

Seseorang telah dikatakan dewasa jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni :
1. Telah sempuma akalnya 
2. Telah mampu membedakan baik dan buruk.
3. Bagi anak laki-laki telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh. atau telah berusia 15 tahun.
4. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid). yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya. serta telah berusia 9 tahun lebih. 
Nahhh.. kalau sudah tau siapa saja yang wajib memegang teguh dan menjalankan semua syariat Islam, kini kita masuk ke jenis- jenis hukum Islam didasarkan pada tingkat keutamaan dan keharusan dijalankan yaitu :
 

Dasar Hukum Islam dibagi Lima bagian Utama :

1. Hukum Islam Pertama adalah : Wajib atau Fardhu

Wajib adalah amal (perbuatan) yang jika dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa. Dalam bahasa Arab kata wajib adalah fardhu.

Dan hukum Islam yg Wajib/Fardhu ini terdiri dari dua bagian  yaitu:


A. Wajib/Fardhu Ain :  artinya amal (perbuatan) yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan), misalnya :
• Mengerjakan Sholat lima waktu . Lihat disini tentang Sholat Fardhu
• Puasa Ramadhan
• Zakat
• Pergi Haji ( jika mampu dan siap mental,fisik dan material)

B. Wajib/ Fardhu Kifayah: yaitu amal (perbuatan) yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas atas kewajiban itu.

Akan tetapi jika tak ada seorang pun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah  itu berdosa, misalnya :
memandikan jenazah (mayat), mengkafani (membungkus), men Sholat kan dan menguburkannya. 

2. Hukum Islam Kedua adalah : Sunat

Amalan sunat adalah sebuah amalan atau perbuatan  yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

Amalan sunah ini dibagi lagi menjadi dua bagian , yaitu : 

A. Sunnah mu'akkad . merupakan amalan sunat yang sangat dianjurkan dikerjakan. sebab Rusulullah selalu mengerjakannya..

Contoh amalan sunnah mu'akadah :

  • Sholat  Tarawih.
  • Sholat  Idul Fitri dan idul Adha 
  • Sholat Tahajjud.
  • Sholat Dhuha 

B. Sunnah Ghoiru mu'akkad, yaitu amalan yang dianjrukan untuk dikerjakan tapi tidak sepenting amalan sunat mu'akad.Nabi Muhammad  kadang mengerjakannya dan kadang- kadang tidak  mengerjakan. Contohnya Sholat sunat dua rakaat sebelum maghrib. 4 rakaat sebelum Ashar, dan lain- lain.

Lebih lengkap tentang amalan Sholat sunat bisa lihat disini : Sholat Qobliyah dan Ba'diyah

3. Hukum Islam Ketiga adalah :.. HARAM

Haram adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. misalnya berzina. meminum minurnan keras, mencuri. menipu, berdusta. durhaka pada ibu bapak, dan sebagainya. Lebih lengkap tentang hal amalan yang haram bisa lihat disini

4. Hukum Islam Keempat adalah : MAKRUH

Makruh adalah amal (perbuatan) yang jika dikerjakan tidak berdosa dan jk ditinggalkan mendapat pahala. Intinya : Amalan makruh  adalah sesuatu yg sebaiknya ditinggalkan, misalnya merokok, memakan petai,jengkol. bawang mentah, dan lain sebagainya. 

5. Hukum Islam Kelima adalah : Mubah

Mubah adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapal pahala dan tidak berdosa.misalnya makan. minum. tidur, dan sebagainya. 

Pondasi Syariat Islam Yang lain :

Hukum SYARAT  :

SYARAT  adalah ketentuan-ketentuan atau perbuatan perbuatan yang harus dipenuhi scbclum melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atas amalan tersebut. suatu pekerjaan dianggap tidak sah. misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan Sholat, dll 

Hukum RUKUN

Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut. suatu pekerjaan dianggap tidak sah. misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam Sholat. dan lain sebagainya. 

Hukum SAH

SAH  artinya sarat dan rukunnva telah terpenuhi secara benar. Misalnya, Sholat seseorang dianggap sah jika Sholat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnva yang telah ditentukan, dan dikerjakan dengan benar. 

Hukum BATAL

BATAL artinya syaratdan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya. atau tclah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar. 


Demikian lah Pondasi hukum syariat Islam yang mesti dijalankan oleh umat Islam yang telah Mukalaf, semoga kita kita mampu menjalankannya agar selamat dunia dan akhirat. Amiienn
Wasalam

SISTEMATIKA SUMBER HUKUM ISLAM

Posted: 05 Apr 2012 09:13 PM PDT

Sistematika Sumber Hukum Islam berdasarkan Sistem Instinbath Imam Mazhab

Pengertian Sumber Hukum Islam - Kata "Sumber Hukum Islam" terdiri dari tiga kata yaitu sumber, hukum, dan Islam. Adapun kata "sumber" yang dalam bahasa arabnya مصدر- مصادر"" yang berasal dari akar kata "صدر- يصدر" berarti tempat terbit sesuatu atau asal sesuatu. Yang dimaksud dengan sumber disini ialah apa-apa yang dijadikan bahan rujukan bagi ulama dalam merumuskan pendapat-pendapat hukumnya (fiqih).

Sistematika_Sumber_Hukum_Islam


Catatan : Artikel Sistematika Sumber Hukum Islam ini saya copy dari blog : alveesyukri.blogspot.com


Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata "hukum" dan kata "Islam". Kedua kata itu secara terpisah merupakan kata yang digunakan dalam bahasa arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur'an dan juga dalam bahasa Indonesia baku.

"Hukum Islam" sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai, namun bukan merupakan kata yang terpakai dalam bahasa Arab dan tidak ditemukan dalam Al-Qur'an; juga tidak ditemukan dalam literatur yang berbahasa Arab. Karena itu tidak akan menemukan artinya secara definitif.

Untuk memahami pengertian Hukum Islam perlu terlebih dahulu diketahui kata "hukum" dalam bahasa Indonesia, kemudian pengertian hukum itu disandarkan kepada kata "Islam". Ada kesulitan dalam memberikan definisi kepada kata "hukum", karena setiap definisi akan mengandung titik lemah.

Karena itu untuk memudahkan memahami pengertian "hukum", berikut ini akan diketengahkan definisi hukum dalam arti yang sederhana, yaitu: seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya".

Definisi tersebut tentunya masih mengandung kelemahan, namun dapat memberikan pengertian yang mudah dipahami.

Bila kata "hukum" dalam pengertian diatas dihubungkan dengan kata "Islam" atau "syara'", maka "hukum Islam" akan berarti: "seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan atau sunnah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam".

Kata "seperangkat peraturan" menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan-peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Kata "yang berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW" menjelaskan bahwa perangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, atau yang populer dengan sebutan "syari'ah".

Kata "tentang tingkah laku manusia mukallaf" mengandung arti bahwa hukum Islam itu hanya mengatur tindak lahir dari manusia yang dikenai hukum. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW itu, yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.

Sementara itu, kata "hukum Islam" juga berhubungan dengan kata "syari'ah". Secara leksikal syari'ah berarti "jalan ke tempat pengairan" atau "jalan yang harus diikuti", atau "tempat lalu air di sungai". Arti terakhir ini digunakan orang Arab sampai sekarang untuk maksud kata "syari'ah".
Di antara para pakar Hukum Islam memberikan definisi kepada syari'ah itu dengan "Segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak". Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah.

Di antara ulama ada yang mengkhususkan lagi penggunaan kata syari'ah itu dengan "apa yang bersangkutan dengan peradilan serta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada halal dan haram". Seorang ulama bernama Qatadah menurut yang diriwayatkan oleh al-Thabari, ahli tafsir dan sejarah, sebagaimana yang dikutip oleh Amir Syarifuddin, menggunakan kata syari'ah kepada hal yang menyangkut kewajiban, hak, perintah dan larangan; tidak termasuk di dalamnya aqidah, hikmah dan ibarat yang tercakup dalam agama.

Mahmud Syaltut mengartikan syari'ah dengan "hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya". Dr. Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa syari'ah ialah "apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabinya. Allah adalah pembuat syari'ah yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia".


2. Pengertian Istinbath

Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab yaitu "استنبط- يستنبط- استنباط" yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan lainnya. Kata dasarnya adalah "نبط- ينبط- نبطا- نبوطا (الماء) " berarti air terbit dan keluar dari dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan istinbath disini adalah suatu upaya menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hukum syara' yang bersifat zhanni.

3. Pengertian Mazhab

Menurut bahasa, mazhabمذهب) ) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhy "dzahaba" (ذهب) yang berarti "pergi". Bisa juga berarti al-ra'yu (الرأى) yang artinya "pendapat".

Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:

a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits.

b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan hadits.

Jadi mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

B. Sistematika Sumber Hukum Islam

Keempat Imam mazhab sepakat mengatakan bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Dua sumber tersebut disebut juga dalil-dalil pokok hukum Islam karena keduanya merupakan petunjuk (dalil) utama kepada hukum Allah SWT.

Ada juga dalil-dalil lain selain Al-Qur'an dan sunnah seperti Qiyas, Istihsan, Istishlah, dan lainnya, tetapi dalil ini hanya sebagai dalil pendukung yang hanya merupakan alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Karena hanya sebagai alat bantu untuk memahami Al-Qur'an dan sunnah, sebagian ulama menyebutnya sebagai metode istinbath.

Oleh karena yang disebut sebagai "dalil-dalil pendukung" di atas pada sisi lain disebut juga sebagai metode istinbath, para ulama Imam mazhab tidak sependapat dalam mempergunakannya sebagai sumber hukum Islam.

1. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Abu Hanifah

Sampai akhir hayatnya, Imam Abu Hanifah belum mengkodifikasikan metode penetapan hukum yang digunakannya, meskipun secara praktis dan aplikatif telah diterapkannya dalam menyelesaikan beberapa persoalan hukum.

Thaha Jabir Fayadl al-'Ulwani, sebagaimana yang dikutip oleh Jaih Mubarok, membagi cara ijtihad Imam Abu Hanifah menjadi dua cara: cara ijtihad yang pokok dan cara ijtihad yang merupakan tambahan. Cara ijtihadnya yang pokok dapat dipahami dari ucapan beliau sendiri, yaitu:


انى آخذ بكتاب الله اذا وجدته، فما لم اجده فيه اخذت بسنة رسول الله والآثار الصحاح عنه التى فشت في ايدى الثقات. فاذا لم اجد في كتاب الله و سنة رسول الله صلى الله عليه و سلم اخذت بقول اصحابه اخذت بقول ما شئت ثم لا اخرج عن قولهم الى قول غيرهم، فاذا انتهى الامر الى ابراهيم والشعبي وابن المسيب (عدد رجالا) فاجتهد كما اجتهدوا...

"sesungguhnya aku (Abu Hanifah) merujuk kepada Al-Qur'an apabila aku mendapatkannya; apabila tidak ada dalam Al-Qur'an, aku merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW dan atsar yang shahih yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah.

Apabila aku tidak mendapatkan dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah, aku merujuk kepada qaul sahabat, (apabila sahabat ikhtilaf), aku mengambil pendapat sahabat yang mana saja yang kukehendaki, aku tidak akan pindah dari pendapat yang satu ke pendapat sahabat yang lain. Apabila didapatkan pendapat Ibrahim, Al-Sya'bi dan ibnu Al-Musayyab, serta yang lainnya, aku berijtihad sebagai mana mereka berijtihad."

Sahal ibn Muzahim, sebagaimana yang dikutip oleh Hasbi ash-Shiddieqy, menerangkan bahwa dasar-dasar (sumber-sumber) hukum Abu Hanifah dalam menegakkan fiqih adalah: "Abu Hanifah memegangi riwayat orang yang terpercaya dan menjauhkan diri dari keburukan serta memperhatikan muamalat manusia dan adat serta 'uruf mereka itu.

Beliau memegang Qiyas. Kalau tidak baik dalam satu-satu masalah didasarkan kepada Qiyas, beliau memegangi istihsan selama yang demikian itu dapat dilakukan. Kalau tidak, beliau berpegang kepada adat dan 'uruf.

Ringkasnya, dasar (sumber-sumber) hukum Abu Hanifah, ialah:

a. Kitabullah (Al-Qur'an).
b. Sunnah Rasulullah SAW (hadits) dan atsar-atsar yang shahih yang telah masyhur di antara para ulama.
c. Fatwa-fatwa para sahabat.
d. Qiyas.
e. Istihsan.
f. Adat dan 'uruf masyarakat.

Abu Hanifah tidak bersikap fanatik terhadap pendapatnya. Ia selalu mengatakan, "Inilah pendapat saya dan kalau ada orang yang membawa pendapat yang lebih kuat, maka pendapatnya itulah yang lebih benar." Pernah ada orang yang berkata kepadanya, "Apakah yang engkau fatwakan itu benar, tidak diragukan lagi?". Ia menjawab, "Demi Allah, boleh jadi ia adalah fatwa yang salah yang tidak diragukan lagi".

Dari keterangan di atas, tampak bahwa Imam Abu Hanifah dalam beristidlal atau menetapkan hukum syara' yang tidak ditetapkan dalalahnya secara qath'iy dari Al-Qur'an atau dari hadits yang diragukan keshahihannya, ia selalu menggunakan ra'yu. Ia sangat selektif dalam menerima hadits.

Imam Abu Hanifah memperhatikan muamalat manusia, adat istiadat serta 'urf mereka. Beliau berpegang kepada Qiyas dam apabila tidak bisa ditetapkan berdasarkan Qiyas, beliau berpegang kepada istihsan selama hal itu dapat dilakukan. Jika tidak, maka beliau berpegang kepada adat dan 'urf.

Dalam menetapkan hukum, Abu Hanifah dipengaruhi oleh perkembangan hukum di Kufah, yang terletak jauh dari Madinah sebagai kota tempat tinggal Rasulullah SAW yang banyak mengetahui hadits. Di Kufah kurang perbendaharaan hadits. Di samping itu, kufah sebagai kota yang berada di tengah kebudayaan Persia, kondisi kemasyarakatannya telah mencapai tingkat peradaban cukup tinggi.

Oleh sebab itu banyak muncul problema kemasyarakatan yang memerlukan penetapan hukumnya. Karena problema itu belum pernah terjadi di zaman Nabi, atau zaman sahabat dan tabi'in, maka untuk menghadapinya memerlukan ijtihad atau ra'yu. Di Kufah, sunnah hanya sedikit yang diketahui di samping banyak terjadi pemalsuan hadits, sehingga Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadits, dan karena itu maka untuk menyelesaikan masalah yang aktual, beliau banyak menggunakan ra'yu.

Sedangkan cara ijtihad Imam Abu Hanifah yang bersifat tambahan adalah:

a. Bahwa dilalah lafaz umum ('am) adalah qath'iy, seperti lafaz khash;
b. Bahwa pendapat sahabat yang "tidak sejalan" dengan pendapat umum adalah bersifat khusus;
c. Bahwa banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (rajih);
d. Adanya penolakan terhadap mafhum (makna tersirat) syarat dan shifat;
e. Bahwa apabila perbuatan rawi menyalahi riwayatnya, yang dijadikan dalil adalah perbuatannya, bukan riwayatnya;
f. Mendahulukan Qiyas Jali atas khabar ahad yang dipertentangkan;
g. Menggunakan istihsan dan meninggalkan Qiyas apabila diperlukan

.

2. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Malik


Adapun sumber hukum Imam Malik dalam menetapkan hukum Islam adalah berpegang pada:

a. Al-Qur'an

Dalam memegang Al-Qur'an ini meliputi pengambilan hukum berdasarkan atas zahir nash Al-Qur'an atau keumumannya, meliputi mafhum al-Mukhalafah dan mafhum al-Aula dengan memperhatikan 'illatnya.

b. Sunnah

Dalam berpegang kepada sunnah sebagai dasar hukum, Imam Malik mengikuti cara yang dilakukannya dalam berpegang kepada Al-Qur'an. Apabila dalil syar'iy menghendaki adanya penta'wilan, maka yang dijadikan pegangan adalah arti ta'wil tersebut. Apabila terdapat pertentangan antara makna zahir Al-Qur'an dengan makna yang terkandung dalam sunnah, maka yang dipegang adalah makna zahir Al-Qur'an.

Tetapi apabila makna yang dikandung oleh sunnah tersebut dikuatkan oleh ijma' ahl Al-Madinah, maka ia lebih mengutamakan makna yang terkandung dalam sunnah dari pada zahir Al-Qur'an (sunnah yang dimaksud disini adalah sunnah mutawatir atau masyhurah).

c. Ijma' Ahl al-Madinah

Ijma' ahl al-Madinah ini ada dua macam, yaitu ijma' ahl al-Madinah yang asalnya dari al-Naql, hasil dari mencontoh Rasulullah SAW, bukan dari hasil ijtihad ahl al-Madinah. Ijma' semacam ini dijadikan hujjah oleh Imam Malik.

Menurut Ibnu Taimiyah, sebagaimana yang dikutip oleh Huzaemah T. Yanggo, yang dimaksud dengan ijma' ahl al-Madinah tersebut ialah ijma' ahl al-Madinah pada masa lampau yang menyaksikan amalan-amalan yang berasal dari Nabi SAW.

Sedangkan kesepakatan ahl al-Madinah yang hidup kemudian, sama sekali bukan merupakan hujjah. Ijma' ahl al-Madinah yang asalnya dari al-Naql, sudah merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin sebagai hujjah.

Dikalangan mazhab Maliki, ijma' ahl al-Madinah lebih diutamakan dari pada khabar ahad, sebab ijma' ahl al-Madinah merupakan pemberitaan oleh jama'ah, sedang khabar ahad hanya merupakan pemberitaan perseorangan.

d. Fatwa Sahabat

Yang dimaksud dengan Sahabat disini adalah sahabat besar, yang pengetahuan mereka terhadap suatu masalah itu didasarkan pada al-Naql. Ini berarti bahwa yang dimaksud dengan fatwa sahabat itu adalah berwujud hadits-hadits yang wajib diamalkan.

Menurut Imam Malik, para sahabat besar itu tidak akan memberi fatwa, kecuali atas dasar apa yang dipahami dari Rasulullah SAW. Namun demikian, beliau mensyaratkan bahwa fatwa sahabat tersebut tidak boleh bertentangan dengan hadits marfu' yang dapat diamalkan dan fatwa sahabat yang demikian ini lebih didahulukan dari pada Qiyas.

e. Khabar Ahad dan Qiyas

Imam Malik tidak mengakui khabar ahad sebagai sesuatu yang datang dari Rasulullah, jika khabar ahad itu bertentangan dengan sesuatu yang sudah dikenal oleh masyarakat Madinah, sekalipun hanya dari hasil istinbath, kecuali khabar ahad tersebut dikuatkan oleh dalil-dalil lain yang qath'iy.

Dalam menggunakan khabar ahad ini, Imam Malik tidak selalu konsisten. Kadang-kadang ia mendahulukan qiyas dari pada khabar ahad. Kalau khabar ahad itu tidak dikenal atau tidak populer di kalangan masyarakat Madinah, maka hal ini dianggap sebagai petunjuk, bahwa khabar ahad tersebut tidak benar berasal dari Rasulullah SAW. Dengan demikian, maka khabar ahad tersebut tidak digunakan sebagai dasar hukum, tetapi ia menggunakan qiyas dan mashlahah.

f. Al-Istihsan

Menurut mazhab Maliki, al-Istihsan adalah: "Menurut hukum dengan mengambil maslahah yang merupakan bagian dalam dalil yang bersifat kully (menyeluruh) dengan maksud mengutamakan al-istidlal al-Mursal dari pada qiyas, sebab menggunakan istihsan itu,tidak berarti hanya mendasarkan pada pertimbangan perasaan semata, melainkan mendasarkan pertimbangannya pada maksud pembuat syara' secara keseluruhan".

Dari ta'rif tersebut, jelas bahwa istihsan lebih mementingkan maslahah juz'iyyah atau maslahah tertentu dibandingkan dengan dalil kully atau dalil yang umum atau dalam ungkapan yang lain sering dikatakan bahwa istihsan adalah beralih dari satu qiyas ke qiyas lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syari'at diturunkan.

Artinya jika terdapat satu masalah yang menurut qiyas semestinya diterapkan hukum tertentu, tetapi dengan hukum tertentu itu ternyata akan menghilangkan suatu mashlahah atau membawa madharat tertentu, maka ketentuan qiyas yang demikian itu harus dialihkan ke qiyas lain yang tidak akan membawa kepada akibat negatif. Tegasnya, istihsan selalu melihat dampak suatu ketentuan hukum.

Jangan sampai suatu ketentuan hukum membawa dampak merugikan. Dampak suatu ketentuan hukum harus mendatangkan mashlahat atau menghindarkan madharat.

g. Al-Mashlahah Al-Mursalah

Maslahah Mursalah adalah maslahah yang tidak ada ketentuannya, baik secara tersurat atau sama sekali tidak disinggung oleh nash. Dengan demikian, maka maslahah mursalah itu kembali kepada memelihara tujuan syari'at diturunkan. Tujuan syari'at diturunkan dapat diketahui melalui Al-Qur'an, sunnah atau ijma'.

Para ulama yang berpegang kepada maslahah mursalah sebagai dasar hukum, menetapkan beberapa syarat untuk dipenuhi sebagai berikut:

1. Maslahah itu harus benar-benar merupakan maslahah menurut penelitian yang seksama, bukan sekedar diperkirakan secara sepintas saja.

2. Maslahah itu harus benar-benar merupakan maslahah yang bersifat umum, bukan sekedar maslahah yang hanya berlaku untuk orang-orang tertentu.

3. Maslahah itu harus benar-benar merupakan maslahah yang bersifat umum dan tidak bertentangan dengan ketentuan nash atau ijma'.

h. Sadd Al-Zara'i

Imam Malik menggunakan sadd al-Zara'i sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Menurutnya, semua jalan atau sebab yang menuju kepada yang haram atau terlarang, hukumnya haram atau terlarang. Dan semua jalan atau sebab yang menuju kepada yang halal, halal pula hukumnya.

i. Istishhab

Imam Malik menjadikan istishhab sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Istishhab adalah tetapnya suatu ketentuan hukum untuk masa sekarang atau yang akan datang, berdasarkan atas ketentuan hukum yang sudah ada di masa lampau. Jadi sesuatu yang telah dinyatakan adanya, kemudian datang keraguan atas hilangnya sesuatu yang telah diyakini adanya tersebut, hukumnya tetap seperti hukum pertama, yaitu tetap ada. Begitu pula sebaliknya.

j. Syar'u Man Qablana

Menurut Qadhy Abd. Wahab al-Maliky, bahwa Imam Malik menggunakan kaedah syar'u man qablana syar'un lana, sebagai dasar hukum. Tetapi menurut Sayyid Muhammad Musa, tidak kita temukan secara jelas pernyataan Imam Malik yang menyatakan demikian.

Menurut Abd. Wahab Khallaf, bahwa apabila Al-Qur'an dan sunnah shahihah mengisahkan suatu hukum yang pernah diberlakukan buat umat sebelum kita melalui para Rasul yang diutus Allah untuk mereka dan hukum-hukum tersebut dinyatakan pula di dalam Al-Qur'an dan sunnah shahihah, maka hukum-hukum tersebut berlaku pula buat kita.

3. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Syafi'i

Adapun pegangan Imam Syafi'i dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan Imam Syafi'i dalam kitabnya, al-Risalah, sebagai berikut:


ليس لأحد أن يقول أبدا في شيء حل أو حرم إلا من جهة العلم وجهة الخبر في الكتاب و السنة و الإجماع و القياس

"Tidak boleh seseorang mengatakan dalam hukum selamanya, ini halal, ini haram kecuali kalau ada pengetahuan tentang itu. Pengetahuan itu adalah kitab suci Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas."

Pokok pikiran Imam Syafi'i dapat dipahami dari perkataannya yang tercantum dalam kitabnya, al-Umm, sebagaimana dikutip oleh Jaih Mubarok sebagai berikut:


الأصل قرآن و سنة فان لم يكن فقياس عليهما. وإذا اتصل الحديث من رسول الله و صح الإسناد فهو المنتهى. والإجماع أكبر من الخبر المفرد والحديث على ظاهره أاذا احتمل المعاني فما أشبه منها ظاهره أولاها به و إذا تكافأت الأحاديث فأصحها إسنادا أولاها، و ليس المنقطع بشيء ما عدا منقطع ابن المسيب ولا قياس أصل على أصل ولا يقال لأصل لما و كيف؟ وإنما يقال للفرع لما؟ فإذا صح قياسه على الأصل صح و قامت به حجة.

"Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an dan sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada Al-Qur'an dan sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan shahih sanadnya,maka itulah yang dikehendaki. Ijma' sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhahirnya.

Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang zhahir-lah yang utama. Kalau hadits itu sama tingkatannya, maka yang lebih shahih-lah yang lebih utama. Hadits Munqathi' tidak dapat dijadikan dalil kecuali jika diriwayatkan oleh Ibnu al-Musayyab.

Suatu pokok tidak dapat diqiyaskan kepada pokok yang lain dan terhadap pokok tidak dapat dikatakan mengapa dan bagaimana, tetapi kepada cabang dapat dikatakan mengapa. Apabila sah mengqiyaskan cabang kepada pokok, maka qiyas itu sah dan dapat dijadikan hujjah."

Dari perkataan beliau tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa pokok-pokok pikiran beliau dalam mengistinbathkan hukum adalah:

a. Al-Qur'an dan Al-Sunnah

Imam Syafi'i memandang Al-Qur'an dan sunnah berada dalam satu martabat. Beliau menempatkan Al-Sunnah sejajar dengan Al-Qur'an, karena menurut beliau, sunnah itu menjelaskan Al-Qur'an, kecuali hadits ahad tidak sama nilainya dengan Al-Qur'an dan hadits mutawatir. Di samping itu, karena Al-Qur'an dan sunnah keduanya adalah wahyu, meskipun kekuatan sunnah secara terpisah tidak sekuat seperti Al-Qur'an.

Imam Syafi'i dalam menerima hadits ahad mensyaratkan sebagai berikut:

1. Perawinya terpercaya.
2. Perawinya berakal, memahami apa yang diriwayatkannya.
3. Perawinya dhabith (kuat ingatannya).
4. Perawinya benar-benar mendengar sendiri hadits itu dari orang yang menyampaikan kepadanya.
5. Perawi itu tidak menyalahi para ahli ilmu yang juga meriwayatkan hadits itu.

b. Ijma'

Imam Syafi'i mengatakan bahwa ijma' adalah hujjah dan ia menempatkan ijma' ini sesudah Al-Qur'an dan Al-Sunnah sebelum qiyas. Imam Syafi'i menerima ijma' sebagai hujjah dalam masalah-masalah yang tidak diterangkan dalam Al-Qur'an dan sunnah.

Ijma' menurut pendapat Imam Syafi'i adalah ijma' ulama pada suatu masa di seluruh dunia Islam, bukan ijma' suatu negeri saja dan bukan pula ijma' kaum tertentu saja. Namun Imam Syafi'i mengakui bahwa ijma' sahabat merupakan ijma' yang paling kuat.

Imam Syafi'i hanya mengambil ijma' sharih sebagai dalil hukum dan menolak ijma' sukuti menjadi dalil hukum. Alasannya menerima ijma' sharih, karena kesepakatan itu disandarkan kepada nash dan berasal dari semua mujtahid secara jelas dan tegas sehingga tidak mengandung keraguan.

Sementara alasannya menolak ijma' sukuti karena tidak merupakan kesepakatan semua mujtahid. Diamnya sebagian mujtahid menurutnya belum tentu menunjukkan setuju.

c. Qiyas

Imam Syafi'i menjadikan qiyas sebagai hujjah dan dalil keempat setelah Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' dalam menetapkan hukum.

Imam Syafi'i adalah mujtahid pertama yang membicarakan qiyas dengan patokan kaidahnya dan menjelaskan asas-asasnya. Sedangkan mujtahid sebelumnya sekalipun telah menggunakan qiyas dalam berijtihad, namun belum membuat rumusan patokan kaidah.

 

4. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal

Adapun sumber hukum dan metode istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal dalam menetapkan hukum adalah:

1. Nash dari Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih.

Apabila beliau telah mendapati suatu nash dari Al-Qur'an dan dari Sunnah Rasul yang shahihah, maka beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan nash itu.

2. Fatwa para sahabat Nabi SAW

Apabila ia tidak mendapatkan suatu nash yang jelas, baik dari Al-Qur'an maupun dari hadits shahih, maka ia menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan di kalangan mereka.

3. Apabila terdapat perbedaan di antara fatwa para sahabat, maka Imam Ahmad ibn Hanbal memilih pendapat yang lebih dekat kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

4. Hadits Mursal dan Hadits Dha'if

Apabila ia tidak menemukan dari tiga poin di atas, maka beliau menetapkan hukum dengan hadits mursal dan hadits dha'if. Dalam pandangan Imam Ahmad ibn Hanbal, hadits hanya dua kelompok yaitu, hadits shahih dan hadits dha'if.

5. Qiyas

Apabila Imam Ahmad ibn Hanbal tidak mendapatkan nash dari hadits mursal dan hadits dha'if, maka ia menganalogikan / menggunakan qiyas. Qiyas adalah dalil yang digunakan dalam keadaan dharurat (terpaksa).

6. Langkah terakhir adalah menggunakan sadd al-dzara'i, yaitu melakukan tindakan preventif terhadap hal-hal yang negatif.

Kesimpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Abu Hanifah adalah Kitabullah (Al-Qur'an), Sunnah Rasulullah SAW (hadits) dan atsar-atsar yang shahih yang telah masyhur diantara para ulama, Fatwa-fatwa para sahabat, Qiyas, Istihsan, dan Adat serta 'uruf masyarakat.

2. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Malik adalah berpegang pada Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Ahl al-Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlahah Al-Mursalah, Sadd Al-Zara'i, Istishhab, dan Syar'u Man Qablana.

3. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Syafi'i adalah Al-Qur'an, Al-Sunnah, Ijma', dan Qiyas.

4. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal adalah Nash dari Al-Qur'an, Sunnah yang shahih, Fatwa para sahabat Nabi SAW, Fatwa sahabat yang lebih dekat kepada Al-Qur'an dan Sunnah, Hadits Mursal dan Hadits Dha'if, Qiyas, dan langkah terakhir adalah menggunakan sadd al-dzara'i, yaitu melakukan tindakan preventif terhadap hal-hal yang negatif.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi, Prof. Dr. 1980. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
  2. Hanafi, Ahmad, MA. 1995. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
  3. Haswir, MAg. dan Muhammad Nurwahid, MAg. 2006. Perbandingan Mazhab, Realitas Pergulatan Pemikiran Ulama Fiqih. Pekanbaru: Alaf Riau
  4. I. Doi, Abdurrahman. 1989. Shari'ah Kodifikasi Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Khallaf, Abdul Wahhab, Prof. 2006. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Drs. H. Moh. Zuhri dan Drs. Ahmad Qarib, MA. Semarang: Dina Utama Semarang
  6. M. Zein, Satria Effendi, Prof. Dr. H. MA. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana
  7. Mubarok, Jaih, Dr. 2000. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  8. Mubarok, Jaih, Dr. 2002. Modifikasi Hukum Islam: Studi Tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  9. Syarifuddin, Amir, Prof. Dr. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana
  10. Yanggo, Huzaemah Tahido, Dr. 1997. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos
  11. Yunus, Mahmud, Prof. Dr. H. 1989. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung
Read Post | komentar

Blognya Masrahmat

Blognya Masrahmat


Inilah Tips Cara Mengatasi Teror Sang Mantan Pacar

Posted: 05 Apr 2012 05:48 AM PDT

Setelah putus dengan mantan, ternyata sang mantan masih saja meneror kamu, dan pastinya kamu sangat risih dibuatnya. Jadi apakah yang harus kamu lakukan ?. Jangan khawatir, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan yaitu:

1. Bila sang mantan masih mengungkit-ungkit masalah lalu lewat telepon, sms, bbm, atau pun YM, jawab dengan baik-baik. Jika dia tetap mengganggu, kamu jangan pernah memberikan reaksi.

2. Jika kamu tetap merasa terganggu dengan teror sang mantan yang masih saja mengganggu hidupmu, kamu bisa mengganti apapun dengan yang baru. Seperti ganti nomor ponsel akun YM, twitter ataupun facebook. Hal itu dapat membuatnya sulit mencari keberadaan kamu.

3. Jika dia nekat menumuimu, kamu bisa sembunyi atau minta bantuan keluargamu untuk bertemu dengan mantanmu dan mengatakan bahwa kamu tidak mau bertemu dengan mantanmu lagi.

4. Jika ketiga hal tersebut masih saja terjadi, kamu bisa juga berkumpul dengan para teman-temanmu sehingga kamu tidak merasa sendiri dan terus menerus merasakan teror.

Selamat mencoba tips ini, semoga kamu tidak lagi diteror oleh mantan pacar kamu yang membuat hidupmu tidak terlalu tenang. (sumber)

Misteri Kemiripan Sebuah Novel Atas Tragedi Kapal Titanic

Posted: 05 Apr 2012 05:39 AM PDT

Tragedi tenggelamnya sebuah kapal pesiar yang bernama "Titanic", seolah-olah telah diramalkan dalam sebuah novel yang terbit 14 tahun sebelumnya. Bahkan, banyak persamaannya, ntah itu hanya kebetulan belaka, yang jelas hal ini mengandung sebuah misteri di dalamnya.

"The Wreck of The Titan", sebuah judul novel karya Morgan Robertson, yang menceritakan malapetaka tenggelamnya sebuah kapal raksasa bernama "Titan". Lalu bagaimana kemiripan kapal Titan dalam karya fiksi tersebut dengan Titanic? Dan bagaimana pula karya tersebut bisa dibilang merupakan ramalan tenggelamnya Titanic?


Pertanyaan demi pertanyaan tak kunjung habisnya. Pastinya, dalam novel tersebut terdapat sejumlah kemiripan antara kapal yang bernama Titan dengan Titanic, antara lain spefikasi kapal yang nyaris mirip, yaitu sbb :

* Jumlah baling-baling ada 3 pada Titan, demikian pula dengan Titanic

* Panjang kapal Titan yaitu 800 kaki, sedangkan Titanic 882 kaki

* Jumlah penumpang sebanyak 2500 pada Titan, Titanic 2224 penumpang

* Bagian kapal yang rusak ketika mengalami kecelakaan adalah sama-sama bagian kanan depan

* Saat terjadinya malapetaka, sama-sama terjadi di bulan April. Tepatnya, Titanic tenggelam pada tanggal 14 April 1912.


Tidak hanya itu saja, sebenarnya nama kapal pun hanya beda tipis saja, tinggal ditambah dua huruf "i & c" pada akhiran kapal dalam karya fiksi Robertson, Titan, maka jadilah Titanic.

Namun, dari sejumlah kesamaan tersebut, terdapat pula beberapa perbedaan. Titan, dalam novel tersebut tenggelam ketika kembali dari New York, setelah berkunjung 3 kali. Sedangkan, Titanic tenggelam pada saat pelayaran perdananya menuju ke New York.


Novel karya Morgan Robertson tersebut terbit pada tahun 1898, sedangkan Titanic tenggelam 14 tahun kemudian di tahun 1912. Pada saat Robertson menulis novelnya, belum ada teknologi yang dapat membuat kapal sebesar Titan, dan hal ini sudah barang tentu merupakan hasil imajinasinya. 

Robertson pun menggambarkan kesombongan manusia yang menyebut kapal tersebut tidak dapat tenggelam, hingga Titan hanya menyediakan 24 sekoci penyelamat untuk 2500 penumpangnya. Hal yang sama juga terjadi pada Titanic, begitu yakinnya Titanic tak dapat tenggelam, hingga pemilik kapal hanya menyediakan 20 sekoci penyelamat untuk 2224 penumpang, atau hanya separuh dari jumlah sekoci yang dibutuhkan.


Adakah dari calon penumpang Titanic yang sebelumnya pernah membaca novel tersebut, lalu berpikir bahwa novel tersebut merupakan sebuah pertanda yang tidak baik? Lalu kemudian membatalkan perjalanannya di menit-menit terakhir? Bisa jadi ada, mungkin juga tidak.


Apakah novel Morgan Robertson ini merupakan sebuah ramalan? Atau hanya kebetulan belaka? Penilaian tidak akan ada habis tentunya. Sebuah misteri yang tak pernah terungkap, dapat dipetik untuk menjadi pelajaran yang sangat berharga.

Inilah Foto-Foto Perubahan Wajah Para Bintang Cilik

Posted: 05 Apr 2012 05:33 AM PDT

Gak kebayang yah, dulu artis cilik sekarang udah jadi dewasa dan tentu banyak sekali perubahannya. Mau tahu perubahan wajah-wajah artis bintang cilik ?. Silahkan lihat foto-fotonya di bawah ini:















(sumber)

Inilah 16 Fakta Mencengangkan Selama Syuting "Titanic"

Posted: 05 Apr 2012 05:27 AM PDT


Anda tentu pernah menonton film Titanic yang sempat booming beberapa tahun lalu. Bagi yang belum pernah nonton, bisa nonton di Youtube, mungkin ada cuplikan filmnya :-). 

Dalam rangka menyambut dirilisnya kembali film "Titanic", Yahoo! Shine melakukan penggalian lebih dalam, mengenai fakta-fakta paling gila yang terjadi selama penggarapan film yang disutradarai James Cameron tersebut. Apa sajakah itu?

1. Kadal peliharaan Leonardo DiCaprio yang bernama Blizz, mengalami cedera di lokasi syuting. Namun aktor tampan tersebut segera merawatnya dan memulihkan kondisi hewan kesayangannya itu.

2. Ternyata, awalnya sang sutradara James Cameron menginginkan agar Gwyneth Paltrow yang berperan sebagai Rose DeWitt Bukater. Selain itu, Claire Danes dan Nicole Kidman juga dipertimbangkan untuk peran itu.

3. Paramount Pictures ingin agar Matthew McConaughey berperan sebagai Jack Dawson, namun James bersikeras mengusulkan Leonardo DiCaprio. Dan Leonardo hampir menolak peran tersebut untuk bermain sebagai peran utama di film 'Boogie Nights', film tentang industri film dewasa di tahun 1970an.

4. Setelah mengetahui bahwa ia harus bertelanjang di depan Leonardo DiCaprio, Kate Winslet langsung waspada terhadap lawan mainnya itu, ketika mereka pertama kali bertemu.

5. Adegan pertama yang harus dilakukan oleh Kate dan Leonardo bersama adalah saat Jack harus melukis gambar telanjang Rose. James melakukannya dengan maksud memanfaatkan energi kegugupan dari aktor muda itu.

6. James yang menggambar sendiri sketsa telanjang dari Rose, dan tangannya ditampilkan dalam film tersebut. Gambar itu kemudian dilelang dan terjual dengan harga 16 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 146,2 juta).


Rose DeWitt Bukater (Rose Dawson Calvert) diperankan Kate Winslet dan Gloria Stuart.7. Gloria Stuart adalah aktris tertua yang pernah menerima nominasi Oscar, untuk perannya sebagai Rose tua, pada usia 87 tahun. Dia juga merupakan satu-satunya orang yang sudah hidup saat bencana nyata Titanic terjadi.

8. Penyanyi baru, Enya menolak kesempatan untuk menyanyikan soundtrack dari film tersebut. Pekerjaan itu kemudian diberikan kepada komposer Jack Horner. Soundtrack film itu yang berjudul "My Heart Will Go On" merupakan lagu pertama dari film non-musikal yang berhasil meraih Oscar.

9. Penyanyi musik Country, Reba McEntire sebelumnya direncanakan untuk berperan sebagai Molly Brown. Namun karena jadwal yang padat, peran itu jatuh pada Kathy Bates.


Adegan "Titanic" (Foto: Getty Images)10. Selama adegan kapal tenggelam, Kate adalah satu-satunya pemeran yang tidak menggunakan pakaian dalam khusus berbasah-basahan (wetsuit). Akibatnya ia terkena pneumonia.

11. 150 pemain tambahan ditraining mengenai etika dan gaya hidup pada abad ke-20. Sebuah video edukasi juga diputar berulang-ulang di ruang ganti pakaian.

12. Kaviar Beluga benar-benar disajikan dalam ruang makan malam kelas pertama.

13. Saat film itu kehabisan anggaran, James memotong bayarannya sebagai sutradara sebesar 8 juta dolar Amerika (sekitar Rp 73,1 miliar).


Kalung Le Coeur De La Mer (Heart of the Ocean) | Foto: Getty Imag …14. Setelah malam terakhir syuting di Novia Scotia, seseorang telah menaruh obat PCP (Angel Dust, sejenis obat bius) ke dalam sup yang disajikan untuk para pemeran dan juga kru. Akibatnya delapan puluh orang mengalami sakit dan beberapa diantaranya dirawat di rumah sakit.

15. Ketika Rose melihat ke langit, saat ia menunggu kapal penyelamat, bintang-bintang di langit membentuk gugusan Heart of the Ocean.

16. Pada 2010 lalu, James mengatakan bahwa alasan sebenarnya dia ingin membuat film itu adalah agar dia bisa merekam reruntuhan kapal Titanic yang sebenarnya. (sumber)

Cara Mudah Membuat Komentar Terakhir Di Blogspot Tanpa Edit HTML

Posted: 05 Apr 2012 04:59 AM PDT

Sebelumnya saya pernah menulis artikel tentang cara membuat komentar terakhir/recent comment di blogspot dengan avatar tanpa edit html dan kali ini saya akan bagikan pada Anda cara mudah membuat komentar terakhir di blog tanpa edit html juga tapi kali ini lebih mudah karena dengan memanfaatkan gadget Feed yang ada di elemen blogspot sehingga bisa di pastikan bisa bekerja dengan baik.

Ok, langsung saja ya, inilah cara membuat komentar terakhir di blogspot tanpa edit html melalui Feed:

1. Setelah login di blogger, klik Design -> Page Element -> Tambah Gadget (Add Gadget) -> Feed

2. Isi dengan Feed Komentar / Comment blog Anda.
Struktur komentar feed blogspot ada dua. Pilih salah satu:
(a) Atom 1.0 yaitu http://namablog.blogspot.com/feeds/comments/default
(b) RSS 2.0 yaitu http://namablog.blogspot.com/feeds/comments/default?alt=rss

3. Klik "Lanjutkan"

4. Di menu "Judul" beri judul "Recent Comment" atau "Komentar Terbaru"

5. Klik "Simpan." Selesai.

Semoga bermanfaat..
Read Post | komentar
 
© Copyright omongan.com 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all